Pengadilan negeri Jakarta Pusat kabulkan gugatan penundaan pemilu 2024, begini respon wapres KH Maruf Amin

- Senin, 6 Maret 2023 | 17:29 WIB
Wakil Presiden KH Maruf Amin menyampaikan bela sungkawa dan doa untuk Eril dalam panggilan telpon video dengan Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat pada Minggu, 5 Juni 2022 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya. (Instagram @kyai_marufamin)
Wakil Presiden KH Maruf Amin menyampaikan bela sungkawa dan doa untuk Eril dalam panggilan telpon video dengan Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat pada Minggu, 5 Juni 2022 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya. (Instagram @kyai_marufamin)

SUMATERA INSIDER - Teranyar, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Rakyat (Partai Prima) Adil Makmur pada 8 Desember 2022 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor pendaftaran 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penundaan Pemilihan Umum (Pilkada) 2024.

Gugatan itu diajukan karena KMT merasa dirugikan dengan tidak lolosnya hasil penyelenggaraan pemilu. 

Sementara itu, KPU akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Baca Juga: Anggap putusan pengadilan Jakarta Pusat keblinger soal tunda pemilu 2024, Prabowo Subianto: Gak masuk akal

Ditanya awak media soal itu, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menegaskan keputusan dari lembaga peradilan belum final. Karena itu, rencana menggelar pemilu pada 2024 akan terus berlanjut.

“Persiapan tentu berlanjut, semua yang [disiapkan] berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu final," ucap Maruf Amin.

"Nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses,” ujarnya. 

Baca Juga: Max Verstappen menangi balapan GP Bahrain 2023, Fernando Alonso curi perhatian

Lebih lanjut, Wapres mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil kasasi KPU terhadap putusan tersebut.

“Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya,” terang Wapres.

Di sisi lain, Wapres mengungkapkan, pemerintah sedang melakukan pengkajian terhadap hasil keputusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Baca Juga: Aplikasi GB WhatsApp, Ketahui berbagai fitur versi terbaru

“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan Pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya,” jelasnya.

Terakhir, Wapres menyebutkan, agar seluruh pihak dapat menunggu hasil kajian dari pemerintah dan hasil banding dari KPU.

Halaman:

Editor: Tekad Triyanto

Sumber: Kementerian Sekretariat Negara RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X