SUMATERA INSIDER-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus judi online, www.mastertogel78.live yang kedapatan memasang iklan di situs pemerintah.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setidaknya 12 orang operator judi online tersbeut telah diamankan oleh Polisi.
12 operator judi online itu berhasil diamankan oleh Polisi di Kondominium Green Bay, Pluit, Jakarta Utara pada hari Rabu 18 Januari 2023 silam.
Baca Juga: Warga Serdang Bedagai resah, bronjong baru dibangun sudah amblas
“Ada 12 orang pelaku sebagai penyelenggara perjudian online yang diamankan di kondominium Green Bay Pluit Tower diamankan pada hari Rabu 18 Januari 2023 yang lalu,” ujar Ramadhan, seperti yang dikutip Sumatera Insider dari PMJ News pada Sabtu 28 Januari 2023.
Adapun 12 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Dittipidsiber dengan inisial sebagai berikut,JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).
Penangkapan ke 12 operator judi online itu berdasarkan adanya laporan Polisi dengan dengan nomor LP/A/0031/I/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 Januari 2023.
Baca Juga: Tangki pick up bisa muat 1 ton BBM solar, begini cara modifnya..
Modus dari para tersangka operator judi online itu menurut keterangan Polisi dengan cara menghubungi calon member melalui aplikasi WhatsApp atau dengan pesan singkat SMS.
“Menawarkan permainan judi online ke calon member melalui WA dan SMS untuk mengajak member main judi dengan memberikan bonus besar. Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini,” ungkap Ahmad Ramadhan.
Kemudian pihak kepolisian pun mengamankan beberapa barang bukti seperti 8 unit CPU, 9 unit laptop, 36 unit handphone, 2 box kartu perdana.
Baca Juga: Masing-masing cetak 2 Gol Bupati dan Wabup Sergai ini ternyata kompak dilapangan hijau
Selanjutnya atas perbuatannya, para tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***
Artikel Terkait
TNI Bongkar sindikat trafficking imigran Rohingya dari Aceh ke Malaysia
Masing-masing cetak 2 Gol Bupati dan Wabup Sergai ini ternyata kompak dilapangan hijau
Girona vs Barcelona: Fokus amankan posisi puncak klasemen La Liga
Tangki pick up bisa muat 1 ton BBM solar, begini cara modifnya..
Warga Serdang Bedagai resah, bronjong baru dibangun sudah amblas