SUMATERA INSIDER – Kang Emil punya jawaban berbeda dari Gubsu Edy Rahmayadi dalam menanggapi usulan penghapusan jabatan gubernur.
Kang Emil, demikian sapaan akrab Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, mengatakan wacana penghapusan jabatan gubernur tersebut mesti ditanyakan ke rakyat.
Bagi Kang Emil, rakyatlah yang paling berhak menjawab, apakah usulan penghapusan jabatan gubernur patut diterima atau tidak.
"Pertanyaan itu yang paling bijak dijawab oleh rakyat sendiri. Jadi kalau mau melakukan perubahan, tanyalah kepada rakyat. Eksistensi gubernur, walikota, presiden, partai juga dulu diputuskan sesuai aspirasi rakyat," papar sosok yang baru saja menjadi Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, di sela kunjungan kerjanya di Medan, Selasa malam, 31 Januari 2023.
"Kalau ada perubahan-perubahan silakan. Karena negara ini dibangun atas kesepakatan. Kesepakatan tertinggi datang dari rakyat," imbuhnya.
Bagaimana cara memintai pendapat rakyat?
Baca Juga: Resmi, AHY umumkan Partai Demokrat usung Anies Baswedan sebagai calon presiden di Pemilu 2024
Dalam konteks ini, Ridwan Kamil mengatakan bisa dilakukan lewat referendum. Jika pada referendum rakyat setuju dan menerima usulan itu, maka dibuat kesepakatan baru.
"Kalau rakyat tetap membutuhkan karena merasakan kemanfaatan yang luar biasa, juga harus dihormati. Jadi kesimpulannya tanyalah kepada rakyat," pungkasnya.
Dilansir Sumatera Insider sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi menjawab sarkas usulan penghapusan jabatan gubernur.
Usul penghapusan jabatan gubernur ini sendiri dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, seusai menghadiri Sarasehan Satu Abad NU, di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.
Saat berada di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 31 Januari 2023, Cak Imin kembali melontarkan usulan tersebut.
Selasa malamya, saat ditanyai wartawan di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan Wakil Ketua DPR RI yang akra disapa Cak Imin itu harus bertanggungjawab atas usulannya.
Artikel Terkait
Pelanggar syariat Islam jarimah zina di Aceh Barat jalani hukuman 100 kali cambuk
4 DPO kasus korupsi diburu KPK, ini dia nama-namanya..
Gus Halim : Jabatan kades 9 tahun itu aspirasi yang masuk akal