SUMATERA INSIDER-Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) resmi menahan Kepada Desa (Kades) Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai atas kasus pemalsuan surat keterangan (SK) tanah hingg sempat berujung kericuhan antara warga dengan pihak perkebunan PTPN II Pegajahan.
“ Kades Bingkat inisil R sudah kita tahan atas kasus pemalsuan surat keretangan tanah, sebelumnya kades sudah mejalani beberapa kali pemeriksaan” papar Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Made Yoga Mahendra Rabu 1 Januari 2023.
AKP. Made Yoga Mahendra mengatakan Kades Bingkat berisial RD terbukti melakukan pemalsuan pada SK Tanah. Pada pemanggilan kedua pihak Sat Reskrim melakukan pemeriksaan kembali dan selanjutnya melakukan penahanan pada hari Senin (30/1/2021) sekitar pukul 20:00 WIB.
Baca Juga: CEO Promedia isi seminar bertajuk transformasi jurnalis menjadi pengusaha media di era digital
" Ini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan, pemalsuan tanda tangan ini buntut dari kericuhan warga dengan pihak perkebunan PTPN II Pegajahan beberapa waktu lalu" papar Kasat AKP. Made Yoga Mahendra.
Terpisah Kabag Hukum Pemkab Sergai Hakim Sori Muda, SH mengatakan pihak Polres Sergai menahan Kades Bingkat RD atas kasus SK tanah. Pemkab Sergai juga sudah menerima pemberitahuan dari Polres Sergai. Guna proses hukum pihak Polres berhak melakukan penahanan. Papar Hakim Sori Muda.***
Artikel Terkait
Jeka Saragih melawan Raja Singa di final road to UFC. Warga Simalungun jangan lupa nonton!
Anak durhaka tikam ayah kandung, motifnya hanya soal sepele
Luar biasa bikin jaksa geram, buronan kasus korupsi dipergoki santai main catur di Sibolga
Kemana Anda Hari ini ! Cek sekarang perkiraan cuaca di Sumut