2 pengusaha di Sumatera Utara jual faktur pajak fiktif selama 5 tahun, negara rugi 224,8 miliar

- Kamis, 2 Februari 2023 | 05:30 WIB
Petugas Kejari Medan menggiring dua pengusaha yang diduga terlibat jual-beli faktur pajak fiktif dan merugikan negara sebesar 224,8 miliar.
Petugas Kejari Medan menggiring dua pengusaha yang diduga terlibat jual-beli faktur pajak fiktif dan merugikan negara sebesar 224,8 miliar.

SUMATERA INSIDER – Berlangsung selama 5 tahun, dua pengusaha di Sumatera Utara nekat menjual faktur pajak fiktif. Negara rugi Rp224,8 miliar.

Akibat ulah nekatnya menjual faktur pajak fiktif, dua pengusaha Sumatera Utara yang memiliki hubungan kekerabatan ini harus menjalani proses hukum.

Rabu, 1 Februari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memproses lanjut kasus jual-beli faktur pajak fiktif ini.

Baca Juga: Kades Bingkat ditahan Polres Sergai dalam kasus pemalsuan SK tanah

Kejari Medan menerima pelimpahan kedua tersangka, yakni LS dan S, berikut barang bukti dalam kaitan kasus jual-beli fakur pajak fiktif tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan LS dan S merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.

Menurut Simon, ulah LS dan S masuk kategori tindakan pidana bidang perpajakan atau disebut juga penggelapan pajak.

Baca Juga: Luar biasa bikin jaksa geram, buronan kasus korupsi dipergoki santai main catur di Sibolga

Bermodalkan perusahaan yang dimiliki, keduanya menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

"Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015, negara dirugikan hingga Rp244,8 miliar," ucap Simon.

Simon menegaskan, saat ini penyidik telah menyita dan memblokir aset milik LS dan S. Nantinya, aset-aset tersebut akan dijadikan jaminan untuk pemulihan pendapatan negara oleh penyidik.

Baca Juga: Jeka Saragih melawan Raja Singa di final road to UFC. Warga Simalungun jangan lupa nonton!

"Berupa tanah seluas 128 M2 dan bangunan seluas 461 M2 di Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di Medan Area, Kota Medan," beber Simon.

Untuk kelancaran penanganan perkara, Simon mengatakan kedua pengusaha tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Ditahan hingga proses persidangan selesai," tandasnya, tanpa menyebut kapan pastinya persidangan kasus jual-beli faktur pajak fiktif ini mulai memasuki persidangan. ***

Halaman:

Editor: Indra Gunawan.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X