Dalang 276 Kg sabu diburu, ini dia peran masing-masing tersangka

- Kamis, 2 Februari 2023 | 21:03 WIB
Kapolda Riau Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. dalam konfrensi persnya Rabu 1 Januari 2023 (polri.go.id)
Kapolda Riau Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. dalam konfrensi persnya Rabu 1 Januari 2023 (polri.go.id)


SUMATERA INSIDER-Ditresnarkoba Polda Riau memburu dalang pengirim 276 sabu asal Malaysia yang berhasil di gagalkan Minggu 29 Januari 2023 di Jl. Arifin Achmad, Pekan Baru.


Dilansir Sumatera Insider dari laman tribaranewspolri.go.id Kamis 2 Januari 23. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto narkoba jenis sabu yang ditangkap atas suruhan tersangka berisinial M yang kini masih dalam pencarian.


Dalam peredaran narkoba jaringan internasional itu, Kombes Pol Sunarto mengatakan barang haram tersebut di bawa dengan menggunakan mobil bak terbuka. Sabu terbungkus teh cina itu di muat dalam goni lalu di timbun dengan kelapa dan dibawa oleh Gus (23).

Baca Juga: Polda Riua ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 276 Kg sabu diamankan, 1 tersangka tewas ditembak


Petugas membuntuti Gus ke lokasi transaksi, tak lama datang sebuah mobil berwarna perak yang berisikan empat tersangka. Saat upaya penangkapan, pengemudi mobil yaitu Fir berusaha mencelakai petugas hingga akhirnya harus ditembak, dan akhirnya tewas.


Dari tersangka yang diamankan, Gus berperan sebagai coordinator atas perintah dari M, sedangkan Fir (24) merupakan pengendali. Tersangka SUP (40) berperan sebagai kurir darat, sedangkan Bud (19) dan Dil (19) merupakan tim pantau.


Sesuai masing-masing perannya, para tersangka dijanjikan upah Rp15-20 juta. Rencananya sabu tersebut akan disimpan terlebih dahulu di sebuah ruko yang baru disewa beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Anies temui AHY di Markas Demokrat, Abdullah Rasyid: Ini keinginan rakyat untuk Pilpres 2024


"Saat dicek, di ruko tersebut masih kosong. Belum terlaksana. Rencananya sabu diletakkan di sana menjelang adanya perintah dari Malaysia," jelas Kombes.


Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.***

 

 

Editor: Darmawan.

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X